Apakah yang dimaksud dengan swasembada pangan, apakah Bangsa
Indonesia telah mencapainya dan jika belum apakah yang menjadi saran saudara
dalam pencapaian tersebut?
1.PENGERTIAN SWASEMBADA PANGAN
Swasembada pangan berarti kita mampu untuk mengadakan sendiri kebutuhan
pangan dengan bermacam-macam kegiatan yang dapat menghasilkan kebutuhan yang
sesuai diperlukan masyarakat Indonesia dengan kemampuan yang dimilki dan pengetahuan
lebih yang dapat menjalankan kegiatan ekonomi tersebut terutama di bidang
kebutuhan pangan.Yang kita ketahui Negara Indonesia sangat berlimpah dengan
kekayaan sumber daya alam yang harusnya dapat menampung semua kebutuhan pangan
masyarakat Indonesia, salah satu cara yaitu dengan berbagai macam kegiatan
seperti ini :
2.Pengadaan infrastruktur tanaman pangan seperti:
pengadaan daerah irigasi & jaringan irigasi, pencetakan lahan tanaman
pangan khususnya padi, jagung, gandum, kedelai dll serta akses jalan ekonomi
menuju lahan tsb.
3.Penyuluhan & pengembangan terus menerus utk
meningkatkan produksi, baik pengembangan bibit, obat-obatan, teknologi maupun
sdm petani.
4.Melakukan diversifikasi pangan, agar masyarakat tidak
dipaksakan untuk bertumpu pada satu makanan pokok saja (dalam hal ini
padi/nasi), pilihan diversifikasi di indonesia yg paling mungkin adalah sagu,
gandum dan jagung (khususnya Indonesia timur).
Jadi diversifikasi adalah bagian dr program swasembada pangan yg memiliki
pengembangan pilihan/ alternatif lain makanan pokok selain padi/nasi (sebab di
indonesia makanan pokok adalah padi/nasi). Salah satu caranya adalah dengan
sosialisasi ragam menu yang tidak mengharuskan makan nasi seperti yang
mengandung karbohidrat juga seperti nasi yaitu : singkong,ubi,kentang.
Sejarah panjang bangsa ini memang di mulai dari pertanian,
pertanian selalu menjadi fenomena utama dari waktu ke waktu. Di era tahun 1997,
ia di junjung dan di sanjung sebagai sektor yang tetap bertahan dan tidak
terpengaruh oleh krisis ekonomi. Ia di puji sebagai sektor yang sangat tangguh
dan penting bagi perekonomian Indonesia, juga dalam perannya sebagai penyedia
pangan dan bahan baku industri serta penyedia lapangan kerja desa. Ironisnya,
puji dan sanjungan yang dialamatkan pada sektor pertanian sangat bertolak
belakang dengan nasib kebanyakan petani. Kehidupan petani layaknya sebuah
lilin, yang menerangi sekelilingnya namun ia sendiri sedikit demi sedikit akan
terbakar habis. Itulah gambaran nasib buruk yang selalu menimpa petani
dari jaman kerajaan dahulu hingga sekarang.
Pada zaman kerajaan dulu, petani dianggap sebagai tenaga kerja murah, bahkan
gratis layaknya budak, juga sebagai objek pajak. Misalnya pada zaman Kerajaan
Majapahit, di satu pihak raja membebaskan tanah milik komunitas agama dari
pajak, pada saat yang sama memungut pajak dan menuntut kerja rodi kepada warga
desa. Bagi para petani yang mengurangi produksi pertaniannya, disamakan dengan
pencuri yang bisa dihukum mati.
Praktek itu berlangsung hingga masa penjajahan Belanda. Periode cultuurstelsel
(tanam paksa) selama 1830-1870 adalah sisi lain lembaran hitam yang menghiasi
sejarah kelam petani. Sistem tanam paksa menyebabkan kesengsaraan luar biasa
pada rakyat (para petani) di Pulau Jawa. Demikian pula pada jaman Jepang,
meskipun tidak lama, tapi deritanya mendalam. Petani dipaksa untuk menyerahkan
hasil bumi, sementara tenaganya diperas sebagai pembantu tentara (heiho) dan
romusha. Ketika negara kita sudah merdeka pun, nasib petani tetap saja
menyedihkan. Di era pemerintahan Presiden Soekarno, nasib petani tetap saja
terabaikan. Inflasi tinggi hingga hampir lima ratus persen, disusul kemudian
dengan devaluasi mata uang rupiah dan seringnya pergantian kabinet menyebabkan
nasib petani semakin terpuruk.
Disahkannya UU Pokok Agraria pada 1960 dan UU Pokok Bagi Hasil ternyata dalam
implementasi sangat jauh dari harapan. Nasib petani benar-benar mengenaskan,
apalagi ketika kemiskinan petani justru dijadikan lahan subur oleh Barisan Tani
Indonesia (BTI) yang jadi onderbouw PKI. Akibatnya, pada saat peristiwa G 30
S/PKI meletus, petanilah yang paling banyak jadi korban. Nasib petani sedikit
tercerahkan ketika awal orde baru berkuasa, pemerintah melalui program Bimas
memberikan penyuluhan kepada petani untuk menerapkan cara-cara bertani yang
lebih modern dengan introduksi benih unggul, teknologi baru, perbaikan cocok
tanam, penggunaan pupuk dan pengendalian hama penyakit secara kimia-biologis,
serta rehabilitasi lahan irigasi, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi
Hijau.
Hasilnya, Indonesia mampu mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Disamping
itu, pemerintah juga berupaya memproteksi turunnya daya beli petani dengan
beragam instrumen. Pemerintah selain memberikan subsidi pupuk dan bibit juga
ada subsidi modal kerja berupa KUT. Ketika panen, pemerintah menjaga jatuhnya
harga komoditi tani melalui instrumen harga dasar. Selama tigapuluh tahun
lebih, kebijakan stabilisasi harga dasar (untuk beras, floor price) dan harga
tertinggi (ceiling price). Didirikannya Bulog juga terbukti efektif bagi
kepentingan petani. Bulog dengan perannya dalam sejumlah instrumen penting, seperti:
1) memonopoli pengadaan beras, gula, kedelai dan komoditi tani lain; 2) captive
market beras untuk PNS dan TNI/ Polri; dan 3) dana KLBI berbunga murah,
sehingga sepanjang tahun 1973-1997 harga gabah jatuh di bawah harga dasar hanya
sebesar 4 persen.
Namun, keemasan petani tidak berlangsung lama. Pada tahun 1998 pemerintah
meliberalisasi pasar pangan domestik sebagai salahsatu konsekuensi dengan
program IMF. Akibatnya kesejahteraan petani kembali merosot. Insentif usaha
tani tidak bisa mengembalikan kesejahteraan petani. Liberalisasi pasar telah
mengakibatkan Indonesia kelebihan beras, jagung, gula pasir impor dengan harga
sangat murah, baik karena dumping atau penyelundupan. Peran Bulog semakin
berkurang karena kehendak program IMF, ia bukan lagi pelaku tunggal dalam
pengadaan ekspor dan impor bahan pangan. Akibatnya harga hasil pertanian
semakin merosot. Petani rugi besar. Satu-satunya instrumen pemerintah, yakni
harga dasar juga tidak banyak membantu petani, karena alasan Bulog tidak kuat
membeli komoditi petani. Dus, jatuhnya harga komoditi tani dibawah harga dasar
pun sering terjadi.
Ekonomi petani semakin kritis ketika krisis ekonomi berlangsung. Meskipun
sektor pertanian adalah satu-satunya sektor yang tumbuh positif ketika rupiah
terdepresiasi, namun kesempatan itu hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang
petani yang berorientasi ekspor. Sedangkan mayoritas petani, karena bekerja
secara subsistem di sektor tanaman pangan tetap terbelenggu kenestapaan tiada
akhir.
Pada awal tahun 2005, melalui Inpres No 2/ 2005 pemerintah menetapkan kebijakan
baru dalam pertanian khususnya komoditi perberasan menggantikan Inpres no 9/
2002. Dalam Inpres tersebut Presiden menetapkan harga pembelian pemerintah
(HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 1.330 perkilo di penggilingan,
naik sebesar Rp 100 dibandingkan harga dalam Inpres No 9/ 2002 (Rp 1.230/kg
GKP). Namun kenaikan pendapatan petani menjadi tidak berarti, karena pada waktu
hampir bersamaan pemerintah juga menaikkan harga BBM, yang diikuti dengan kelangkaan
BBM dan naiknya sejumlah input pertanian seperti pupuk dan sewa traktor. Dan
hal ini semakin menunjukkan bahwa kebijakan pertanian pemerintah belum bisa
mengangkat nasib petani. Ekonomi petani masih saja krisis, bahkan semakin
kritis.
- See more at: http://www.siperubahan.com/read/711/Pak-Tani-Itulah-Penolong-Negeri#sthash.P6KrLawn.dpuf
3.KESIMPULAN
Melihat dari berita tersebut saya
menyimpulkan bahwa Negara Indonesia saat ini belum mencapai swasembada pangan
dikarenakan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya bisa menikmati kebutuhan pangan
mereka dari petani-petani Indonesia sendiri. Kegiatan impor akan kebutuhan
pangan masih dilakukan. Warga masyarakat lebih memilih barang impor tersebut
dikarenakan kualitasnya bagus dan harganya lebih terjangkau, hal ini membuat nasib
para petani Indonesia semakin buruk. Saran dari saya untuk bisa mencapai
swasembada pangan yaitu :
1.Pendidikan akan pertanian untuk petani
2.Pemerintah membuat UU untuk pertanian
3.Pemerintah dapat memberi/memperluas lahan pertanian
untuk para petani
4.Stop pengubahan lahan pertanian menjadi lahan
pemukiman/industri.
5.Pemerintah mensubsidi petani sesuai dengan rencana yang
disusun, pemerintah harus tegas jika ada penyimpangan subsidi yang dibuat untuk
para petani.
B
Bangunan = building
Barang dagangan = merchandise
Barang siap jual = goods available for sale
Beban = expense
Beban administrasi dan umum = administrative and general expense
Beban asuransi = insurance expense
Beban bunga = interest expense
Beban dibayar dimuka = prepaid expense
Beban gaji = salaries expense
Beban iklan = advertise expense
Beban komisi = commission expense
Beban luar usaha = non operating expense
Beban pajak = tax expense
Beban penjualan = selling expense
Beban penyusutan = depreciation expense
Beban penyusutan kendaraan = depreciation expense of vehicle
Beban penyusutan peralatan = depreciation expense of equipment
Beban perlengkapan = supplies expense
Beban sewa = rent expense
Beban usaha = operating expense
Beban yang masih harus dibayar = accrued expensed
Biaya angkut pembelian = freight in/transportation in/carriage inward
Biaya angkut penjualan = freight out/transportation out/carriage
outward
Bukti pembelian = purchase invoice
Bukti penjualan = sales invoice
Bukti-bukti dokumen = source of document
Buku besar = ledger
Buku besar pembantu piutang = account receivable subsidiary ledger
Buku besar pembantu utang = account payable subsidiary ledger
Buku besar tambahan/pembantu = subsidiary ledger
Buku besar umum = general ledger
Buku persediaan = stock ledger sheets
D
Debitur = debtor
Debet = debt
E
Efek/surat berharga = marketable securities
F
Faktur = invoice
H
Hak atas kekayaan = equities
Hak cipta = copyright
Hak perolehan = historical cost/at cost
Harga pokok penjualan = cost of goods sold
I
Iklan dibayar dimuka = prepaid advertising
Ikhtisar laba rugi = income summary
Investasi tambahan = additional investment
J
Jatuh tempo = maturity
Jurnal = Journal
Jurnal khusus = special journal
Jurnal koreksi = correction entries
Jurnal pembalik = reversing entries
Jurnal penerimaan kas = cash receipt journal
Jurnal pengeluaran kas = cash disbursement/cash payment journal
Jurnal penjualan = sales journal
Jurnal penutup = closing entries
Jurnal penyesuaian = adjustment entries
Jurnal umum = general entries
K
Kartu persediaan = stock card
Kartu piutang = debtors account
Kas di bank = cash in bank
Kas di tangan = cash on hand
Kekayaan = property
Kekayaan bersih = net worth
Kertas saham = worksheet
Keuntungan saham = dividend
Kewajiban = liabilities
Kewajiban jangka panjang = long term liabilities
Kewajiban lancar/jangka pendek = current liabilities
Konsep kesatuan usaha = business unit entity concept
Kredit = credit
L
Laba bersih = net income
Laba ditahan = retained earnings
Laba kotor = gross profit
Laba operasional = operating income
Laba penjualan aktiva = gain on sale of assets
Laba usaha = operating income
Laporan = report form
Laporan akuntansi = accounting statement
Laporan keuangan = financial statement
Laporan laba rugi = income statement
M
Merek dagang = trademark
Mesin = machinary
Modal = capital
Modal akhir periode = ending capital
Modal awal periode = beginning capital
Modal pemilik = owner's equity
Modal pinjaman = debt capital
Modal saham = capital stock
N
Nama akun = account title
Nama baik = goodwill
Neraca = balance sheet
Neraca saldo = trial balance
Neraca saldo setelah pentupan = post closing trial balance
Neraca saldo setelah penyesuaian = adjusted trial balance
Nilai buku = book value
Nilai jatuh tempo = maturity value
Nilai masa kini = current value
Nilai residu = residual value
Nota debet/kredit = debt/credit memo
O
Obligasi utang = bond payable
P
Pabrik = manufacturing
Pajak penghasilan = income tax
Pembelian = purchases
Pembelian bersih = net purchase
Pembukuan = book keeping
Pembukuan berpasangan = double entry book keeping
Penafsiran = interpeting
Pencatatan = recording
Pendapatan = income/revenue
Pendapatan bunga = interest income/revenue/earned
Pendapatan jasa = fees income
Pendapatan jasa diterima dimuka = unearned service revenue
Pendapatan komisi = commission revenue
Pendapatan luar usaha = non operating revenue
Pendapatan sewa = rent income/revenue
Pendapatan sewa diterima dimuka = unearned rent
Pendapatan usaha = operating revenue
Pendekatan neraca = balance sheet approach
Pengelompokan = classifying
Pengeluaran = expenditure
Pengendalian persediaan = stock control
Pengikhtisaran = summarizing
Pengukuran = measuring
Penjualan = sales
Penjualan bersih = net sales
Penjualan kredit = sales on credit/credit sales
Penjualan tunai = cash sales
Penyusutan = depreciation
Peralatan = equipment
Periode akuntansi = accounting period
Periode fiskal = fiscal period
Perlengkapan = supplies
Persamaan dasar akuntansi = accounting equation
Persediaan akhir barang dagangan = ending inventory/stock
Persediaan awal barang dagangan = beginning inventory/stock
Perusahaan dagang = commercial enterprise/trading company
Perusahaan jasa = service enterprise
Perusahaan perorangan = proprietorship/ownership
Piutang bunga = interest receivable
Piutang usaha = account receivables
Pos-pos neraca = balance sheet items
Potongan dagang = trade discount
Potongan pembelian = purchase discount/discount received
Potongan penjualan = sales discount/discount allowed
Potongan tunai = cash discount
Prive = drawing/withdrawl
R
Retur pembelian = purchase return
Retur penjualan = sales return
Rugi bersih = net loss
Rugi operasional = operating loss
Rugi penjualan aktiva = loss on sale of assets
S
Saham = stock
Saldo akun = account balance
Saldo sisa = balance
Sewa dibayar dimuka = prepaid rent
Sistem akuntansi = accounting system
Sistem berkala/terus-menerus = perpetual system
Suku bunga = interest rast
Syarat pembayaran = credit term
T
Tanah = land
Tanda pemeriksaan = check mark
Tata buku berpasangan = double entry
Transaksi = transaction
U
Utang = debt
Utang bank = bank loan
Utang bunga = interest payable
Utang gaji = salaries payable
Utang hipotik = mortgage
Utang pajak = tax payable